Unindra, Tugas Profesi Pendidikan


 

PENDAHULUAN
I.                   LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai profesi pendidikan dan problem yang ada tidak akan terlepas dari peranan tenaga pendidik yang dituntut profesional. Masalah demi masalah akan muncul seiring dinamika social yang terus berkembang, dalam hal ini pelajar akan menjadi personal yang rentan terhadap pengaruh – pengaruh sosial di sekitarnya.  Dan setiap ketidak tercapainya keberhasilan selalu merujuk pada argumentasi  klasik. Yaitu kurangnya tenaga pendidik. Terutama kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kemampuan mengatasi masalah yang timbul akibat pengaruh dinamika sosial yang berkembang dewasa ini. Bahkan tak jarang, tenaga pendidik atau guru menjadi sumber dari masalah. Guru saat ini bukan saja tidak mampu untuk mencegah semakin menyebarnya tindakan-tindakan tidak bermoral pelajar, tidak jarang guru yang berperan sebagai agent, bahkan teladan-teladan amoral. Guru yang telah terlanjur mengklaim dan memerankan diri sebagai figur tauladan akan didik tidak jarang menjadi pelaku-pelaku utama tindakan asusila dan amoral.
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaranm melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasar 39 ayat 1). Supriadi (1999) menyatakan bahwa profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat dikatakan sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai profesi – profesi tua seperti kedokteran, hokum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Yang terjadi di Indonesia saat ini adalah seorang sarjana pendidikan ataupun sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan atau mengisis kekosongan yang cukup dengan surat tugas dari kepala sekolah.
Demi mengatasi permasalahan yang telah dijabarkan di atas maka dalam hal “Moralitas etik” seharusnya para guru tidak selalu didengungkan dengan istilah “Pembinaan kembali” apalagi terjadi penyimpangan moral – guru sebagai pintu kedua tauladan moral (yang pertama adalah keluarga) merupakan hal yang tidak dapat diganggu oleh kepentingan yang lain. Karenanya, perlu sekali untuk ditingkatkan kinerja dan professionalisme guru.



PEMBAHASAN
A.    KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN
1.      Pengertian Profesi sebagai Pekerjaan dan Karir
Berikut pengertian profesi menurut beberapa ahli :
a.       Dr. Sikun Pribadi (1976) mengemukakan definisi profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan.
b.      Peter Jarvis (1983: 21) profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya ialah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
c.       Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
Adapun secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.
Karier adalah sebuah kata dari bahasa Belanda, carriere, yang artinya adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu. Istilah karir tidak terlepas dari kata pekerjaan. Karir juga suatu proses pembelajaran dan peran-peran yang disandang sepanjang hidup. Pada dasarnya istilah karir ini berkaitan dengan pekerjaan yang menghasilkan uang dan merupakan suatu pekerjaan tunggal. Namun pada saat ini, dalam dunia kerja, istilah karir dipandang sebagai suatu proses belajar dan pengembangan diri yang berkesinambungan dan berkepanjangan.
2.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik bisa siapa saja yang bertanggung jawab kepada Tuhan atas tugasnya, yakni mendewasakan anak. Pendidik bias orang tua, tokoh masyarakat, pemimpin bahkan seluruh anggota masyarakat yang telah dewasa. Dewasa disini berarti dewasa secara budaya, ekonomi, politik dan secara mental, pengetahuan, kecakapan serta sikap moral. 
B.     KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
1.      Pengertian Profesi dan Kompetensi Guru
Menurut Syah (2000) kompetensi adalah kemampuan kecakapan, keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi dapat memberikan suatu gambaran perilaku keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) seorang atau kelompok (team work) serta potensi diri yang dimiliki seorang terhadap kapasitas kecakapan (ability) dalam melaksanakan pekerjaan yang bervariasi dengan keberhasilan atau kesuksesan ketika bekerja. Kompetensi merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga pendidikan.           
Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·         Kompetensi pedagogik
·         Kompetensi kepribadian
·         Kompetensi profesional
·         Kompetensi sosial
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakam profesinya.  
2.      Karakteristik Kompetensi Tenaga Kependidikan
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
a.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap sub-kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
·         Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
·         Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·         Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
·         Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
·         Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
·         Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
·         Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
·         Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
·         Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
c.       Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
·         Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
·         Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi pengenalan peserta didik secara mendalam penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah. Penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60)

3.      Jenis dan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut maka perlu diupayakan pengembangan profesi guru, yaitu:
a.      Program pre-service education
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk perbaikan mutu guru. Oleh karena itu sejak Pelita III, dimulai tahun 1979/1980 diadakan pembaharuan pendidikan guru, sehingga ditetapkan suatu pola pembaharuan sistem pendidikan tenaga kependidikan. Pembaharuan itu menetapkan satu pola pengembangan pada IKIP atau FKIP/FIP yang disebut Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan mempunyai empat macam program pendidikan guru, yaitu:
1.      Program gelar yang melalui jenjang Sarjana (SI) dengan lama studi 4 - 7 tahun.
2.      Program Pascasarjana dengan lama studi 6 - 9 tahun (S2).
3.      Program Doktor dengan lama studi 8 - 11 tahun (S3)
4.      Program non-Gelar (program diploma) dengan rincian sebagai berikut:
*      Program Diploma (D1) dengan lama studi 1 - 2 tahun.
*      Program Diploma (D-2) dengan lama studi 2 - 3 tahun
*      Program Diploma (D-3) dengan lama studi 3 - 5 tahun
b.      Program In - service Education
Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan guru dapat berusaha meningkatkan profesinya melalui pendidikan lanjutan. Guru yang berijasah diploma dapat melanjutkan ke S-1, dari S1 dapat melanjutkan ke S-2 dan dari S-2 ke S-3 sudah tentu untuk itu harus melalui seleksi dan melalui kriteria penerimaan yang ditentukan oleh LPTK yang bersangkutan. Dikatakan in-service education bila mereka sudah menjabat dan kemudian mengikuti kuliah lagi. Dari sisi ini LPTK mempunyai fungsi in- service.
c.       Program In-service Training
Pada umumnya yang paling banyak dilakukan ialah melalui penataran. Ada tiga macam penataran:
1.      Penataran penyegaran, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memantapkan kemampuan tenaga kependidikan tersebut agar dapat melakukan tugas sehari-harinya dengan lebih baik. Sifat penataran ialah memberi kesegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi.
2.      Penataran peningkatan kualifikasi, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru sehingga mereka memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuai dengan standart yang ditentukan.
3.      Penataran penjenjangan adalah suatu usaha meningkatkan kemampuan guru sehingga dipenuhi persyaratan suatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Teknik-teknik Pengembangan Profesi
Tentang macam-macam teknik pengembangan profesi guru menurut Neagley Dean Evans (dalam Piet A. Sahertian, 1994: 82) membedakan dua macam teknik, yaitu:
a.       Teknik yang bersifat individual
b.      Teknik yang bersifat kelompok
Teknik pengembangan tersebut diarahkan pada jenis-jenis kegiatan sebagai berikut:
·         Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah bidang pendidikan
·         Menemukan teknologi tepat guna
·         Membuat alat peraga pembelajaran
·         Menciptakan karya seni
·         Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Pengembangan profesi guru mencakup tiga aspek mendasar yang saling mempengaruhi dan kait-mengkait, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) kompetensi, dan (3) sistem remunerasi yang mencakup pemberian penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi. Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal minimum adalah diploma empat (D IV) atau sarjana (S1). Sedangkan kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, dan nilai­-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Dit Tendik, 2003 dalam Mulyadi, 2007: 5). Kualifikasi, kompetensi, dan remunerasi merupakan aspek-­aspek determinan dalam pembentukan profesionalisme guru. Jika salah satu bahkan aspek di antaranya tidak terpenuhi diyakini kurang mendukung peningkatan-peningkatan kinerja sebagai seorang yang kompeten, terstandar dan professional. Peningkatan kinerja dapat terjadi apabila kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan/pekerjaannya diberikan remunerasi yang proporsional (Mulyadi, 2007: 6).                                                                                  
C.    PENINGKATAN KUALITAS TENAGA KEPENDIDIKAN
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk, yaitu faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam - putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai hidden curriculum atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi seorang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu - rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika anak-anaknya tidak berada di dalam keluar.
a.      Program Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik
Banyak upaya-upaya pemerintah dalam penegembangan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik diberbagai daerah diantara program yang dilakukannya yaitu:
·         Bantuan kualifikasi guru S1/D4,
·         Insentif guru swasta,
·         Subsidi tenaga pendidik dan kependidikan non-formal,
·         Insentif tenaga PAUD,
·         Pemilihan pengawas kepala sekolah,
·         Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi, dan semacamnya.
Sejauh ini, program-program tersebut telah memberikan kontribusi yang sangat positif terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, baik formal maupun informal.
b.      Pembinaan Tenaga Kependidikan SD,SLTP dan SLTA
Pembinaan tenaga kependidikan dan kebudayaan bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga kependidikan agar program pembangunan pendidikan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, efektif, dan efisien. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyetaraan guru SD setara D2, penyetaraan guru SLTP setara D3, pendidikan guru SD (D2-PGSD), pendidikan guru sekolah menengah (PGSM), serta penataran bagi tenaga pendidikan luar sekolah. Selain itu melalui program ini diupayakan pula peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Pendidikan tenaga kependidikan ditingkatkan mutunya antara lain, melalui penelusuran minat dan kemampuan, pengembangan sistem seleksi, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kurikulum dan jenis pekerjaan di tempat lulusan bertugas.
Penyetaraan guru SD setara D2 dilaksanakan melalui program pola belajar jarak jauh (PBJJ) yang dikelola Universitas Terbuka dengan menggunakan modul dan dikombinasikan dengan kegiatan tutorial secara berkala. Dalam kurun waktu 1993/94 sampai dengan 1997/98 guru SD yang mengikuti penyetaraan D2 melalui Universitas Terbuka adalah sebanyak 400 ribu orang, terdiri dari 38,6 ribu pada tahun 1993/94 dan selama 4 tahun Repelita VI sekitar 341,4 ribu. Di samping itu sejak tahun 1996/1997 telah dimulai penyetaraan D2 yang diselengggarakan dengan pola tatap muka pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Dalam upaya memenuhi kebutuhan calon guru baru untuk SD, program D2 pendidikan guru sekolah dasar (D2-PGSD) yang diselenggarakan oleh LPTK dengan pola tatap muka terus dilanjutkan. Program yang dilaksanakan sejak tahun 1990/91 tersebut diselenggarakan di 10 IKIP Negeri dan 1 IKIP Swasta, 2 STKIP Negeri, serta 18 FKIP Negeri dan 5 FKIP Swasta. Program D2-PGSD ini diharapkan dapat mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan tersedianya calon guru SD yang lebih bermutu.
Selama kurun waktu 1993/94 sampai dengan 1997/98 jumlah mahasiswa program D2-PGSD mencapai lebih dari 24 ribu orang, dan telah lulus sekitar 21,2 ribu orang. Dalam Repelita VI jumlah mahasiswa program tersebut lebih dari 17,1 ribu orang, dan lulus sebanyak 14,1 ribu. Jumlah mahasiswa tersebut pada tahun 1997/98 saja lebih dari 10,1 ribu orang. Jumlah tersebut menurun sekitar 4,5 ribu mahasiswa jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa pada tahun 1996/97, karena program D2-PGSD sejak tahun 1996/97 hanya menampung mahasiswa baru dari lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Sekolah Guru Olahraga (SGO) yang telah melakukan wiyata bakti di berbagai sekolah khususnya di daerah terpencil, daerah transmigrasi, dan daerah kekurangan/sulit guru. Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan pengangkatan guru lulusan SPG dan SGO tersebut. Di samping itu, pembatasan jumlah mahasiswa baru tersebut adalah sejalan dengan kebutuhan akan tambahan guru sekolah dasar yang semakin menurun.
c.       Analisa Lingkungan
Analisis Lingkungan di dalam Lembaga Pendidikan
1.      Analisis lingkungan internal
Analisis lingkungan internal (ALI) berupa pencermatan dan identifikas terhadap kondisi intenal organisasi, menyangkut organisasi, biaya oprasional, efektifitas organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupu dana yang tersedia. Pencermatan dilakukan dengan mengelompokkan atas hal-hal yang merupakan kekuatan (strength) atau kelemahan (weakness) organisasi dalan rangka mewujudkan tujuan dan sasaran. Lingkungan internal merupakan roh dalam sebuah lembaga untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan yang sedang belangsung oleh karena itu dibutuhkan manjemen pengelolaan yang baik.
-          Analisis siswa atau peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang tersedia. Jenjang dan jenis pendidikan tertentu .Oemar Hamalik di kutip dari Ari Hidayat dan Imam Machali mendefinisikan peserta didik sebagai suatu kompenen masukan dalam sistem masukan dalam sistem pendidikan yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia berkualitas. Adapun tahapan tahapan pengelolan peserta didik menurut Ari Hidayat dan Imam Machali sebagai berikut.
·         Analisis kebutuhan peserta didik.
·         Rekruitmen peserta didik
·         Seleksi peserta didik
·         Orientasi
·         Penempatan Peserta Didik.
·         Pembinaan dan penagenbangan peserta didik.
·         Pencatatan dan pelaporan
·         Kelulusan dan Alumni

Oleh karena itu manajemen kesiswaan pendidikan bila dilihat dari segi tahapan dalam masa studi di sekolah dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu, penerimaan siswa baru, proses pembelajaran dan persiapan studi lanjut atau bekerja. Dengan istilah lain, tiga tahapan tersebut dapat disebut denga tahapa penjaringan, pemprosesan dan pendistribusian. Semua tahapan tersebut membutuhkan pengelolaan secara maksimal agar mendapatkan hasil yang maksimal pula.
-          Analisis tenaga kependidikan
USPN No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri  dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Peranan guru yang sangat penting tersebut bisa menjadi potensi besar dalam memjukan atau meningkatkan mutu pendidikan, atau sebaliknya bisa juga menghancurkannya. Ketika guru benar-benar berlaku profesional  dan dapat mengelola pendidikan dengan baik, tentunya mereka semakin bersemangat dalam menjalnkan tugasnya bahkan rela melakukan inovasi pembelajarn  untuk kesuksesan pembelajaran peserta didik.
-          Analisis sarana fisik sekolah
Sarana pendidikan adalah segala sesuatu  yang meliputi  peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah seperti gedung, ruangan, meja, kursi, alat peraga, buku pelajaran dan lain-lain. Sedangkan prasarana semua kompenen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pembelajaran di lembaga pendidikan tersebut seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tata tertib sekolah dan lain-lain.
2.      Analisis lingkungan eksternal
Analisis lingkungan eksternal (ALE) berupa pencermatan dan identifikasi terhadap kondisi lingkungan di luar organisasi yang dapat terdiri dari lingkungan ekonomi, teknologi, sosial, budaya, politik, ekologi dan keamanan pencermatan ini akan menghasilkan  indikasi mengenai peluang.
-          Analisis lingkungan sosial masyarakat
 Lembaga pendidikan  perlu menangani masyarakat atau hubungan lembaga pendidikan dengan masyarakat. Kita harus menyadari bahwa masyarakat memiliki peranan yang sangat penting terhadap keberadaan, keberlangsungan bahkan kemajuan lembaga pendidikan. Setidaknya salah satu parameter penentu nasib lembaga pendidikan adalah masyarakat. Bila ada lembaga pendidikan maju, hampir bisa dipastikan salah satu faktor keberhasilan adalah keterlibatan masyarakat yang maksimal. Begitu pula sebaliknya, bila ada lembaga pendidikan yang memperihatinkan, salah satu penyebabnya bisa jadi masyarakat enggan mendukung. Sikap masyarakat ini bisa jadi akibat dari hal lain dalam kaitannya dengan lembaga pendidikan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Masyarakat memiliki posisi ganda dalam lembaga pendidikan, yaitu sebagai objek dan sebagi subjek yang keduanya memiliki makna fungsional bagi pengadaan lembaga pendidikan. Ketika lembaga pendidikan sedang melakukan promosi penerimaan siswa/siswi dan mahasiswa baru maka masyarakat menjadi objek mutlak dibutuhkan. Sementara itu respon terhadap promosi itu menempatkan mereka sebagai subjek yang memiliki kewenangan penuh huntuk mnerima atau menolaknya.



PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat besar dalam peningkatan SDM yang bermutu, karena pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam kerangka membangun, membina dan mengembangkan kualitas manusia indonesia yang dijalanka secara terstruktur, sistematis dan terprogram serta berkelanjutan. Untuk menghasilkan SDM yang bermutu  dan berwawasan teknologi pendidikan diperlukan  profesionalisme Tenaga pendidik dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pendidikan dalam dunia pendidikan.
Tenaga pendidik yang profesional dapat diartikan sebagai komitmen para tenaga pendidik untuk meningkatkan profesionalismenya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi  yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Profesionalisme pendidik dapat dicapai dengan memperdalam bidang keilmuan (kognitif) melalui pendidikan pasca sarjana, pendidikan dan latihan jangka pendek, meningkatkan kemampuan psikomotorik dan afektif melalui pelatihan, lokakarya, seminar, diskusi, pelaksanaan akademik dan mimbar akademik.
SARAN
Mudah-mudahan kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan di atas agar profesionaliatas guru-guru yang ada di Indonesia semakin berkembang lagi

 Oleh : Eka Mustikasari


Post a Comment

0 Comments